JPU Lubuklinggau Tuntut Tiga Terdakwa Pungutan Diklat Disdik Berbeda-beda

Kamis, 15 September 2022
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa Irwan Effendi 2,6 tahun, M Rivai 2 tahun penjara serta Rosurohati Kabid Disdik Mura 2,6 tahun penjara.

Selain dihukum pidana JPU, juga menuntut ketiga terdakwa masing-masing denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiganya terkait kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, yang menjerat eks Kadisdik nonaktif Mura Irwan Effendi dan dua terdakwa lainnya, M Rivai serta Rosurohati Kabid Disdik Mura.

Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan ketiga terdakwa Irwan Effendi, M Rivai dan Rosurohati, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisements

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga M Rivai 2 tahun, Irwan Effendi dan Rosurohati pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ungkap JPU.

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

Sebelumnya ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.