JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Dosen Unsri Dugaan Asusila 

Kamis, 24 Februari 2022
Suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi pada sidang kasus dugaan asusila oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya atas nama terdakwa Aditya Rol Azmi, Kamis (24/2/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan empat orang saksi pada sidang kasus dugaan asusila oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya atas nama terdakwa Aditya Rol Azmi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fatimah, SH, MH, JPU menghadirkan langsung empat saksi di persidangan yang digelar secara tertutup.

Read More

“Ya tadi telah selesai dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak lima orang, diantaranya yakni saksi korban berinisial DR,” ungkap kuasa hukum terdakwa Darmawan, SH, MH diwawancarai usai sidang.

Selain saksi korban DR, masih kata mantan Ketua DPRD Kota Palembang ini juga, turut hadir dua saksi mahasiswa-mahasiswi bernama Imam dan Syarifah serta saksi bernama Dona.

“Dari keterangan tiga saksi, selain saksi korban, di hadapan majelis hakim mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan asusila yang menjerat klien,” kata Darmawan.

Ia meyakini, dari keterangan saksi tersebut sudah jelas nanti majelis hakim serta penuntut umum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Selain itu, masih menurut Darmawan, saksi korban DR sudah berumur 22 tahun, yang berarti sudah lebih dari dewasa yang harusnya sudah sama-sama mengetahui tentang hal itu.

“Untuk sidang selanjutkan, diagendakan masih akan menghadirkan saksi diantaranya mendatangkan saksi seorang psikolog,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts