Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU sudah menerima kelengkapan hasil perbaikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan yang diserahkan 16 partai politik (Parpol) di OKU sesuai waktu yang ditentukan.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi Devisi Logistik Imaduddin menjelaskan, semua parpol sudah menyerahkan berkas perbaikan. Proses melengkapi berkas oleh parpol ke KPU baru selesai diterima di bawah pukul 12.00 malam.
“Semua sudah menyerahkan berkas. Saat ini kita mulai melakukan penelitian berkas perbaikan. Setelah ini tidak ada lagi waktu perbaikan, jika berkas Bacaleg yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat akan di coret,” kata Naning, saat dibincangi di kantornya, Rabu (1/8/2018).
Disamping itu saat disinggung mengenai jika dalam satu dapil, nantinya ada satu orang bacaleg perempuan di salah satu partai yang tidak memenuhi syarat dan menyebabkan tidak terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan apakah berdampak dengan Bacaleg yang menenuhi syarat lainya dalam dapil tersebut? Naning menegaskan akan berengaruh dengan bacaleg lain.
Bahkan seandainya ada, jika karena hal itu menyebabkan tidak memenuhi syarat 30 persen kerterwakilan perempuan, maka satu dapil partai yang bersangkutan akan dicoret. “Tidak ada lagi waktu perbaikan. Setelah penelitian ini kami akan mengumumkan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 Agustus,” jelasnya.
Naning menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan, Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau di coret dari daftar. Antara lain kurangnya berkas persyaratan yang ditetapkan.
Misalnya kekurangan surat keterangan kesehatan dan lain sebagainya. Meninggal dunia bahkan terbukti nya laporan dari masyarakat juga bisa menyebabkan bacaleg yang didaftarkan dicoret. (wid)











