Sejak tahun 1986 diangkat menjadi tenaga pengajar tetap pada almamaternya, Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang dengan mengasuh mata kuliah Ilmu Ushul Fiqh. Pada tahun 1994 menyelesaikan Pendidikan Megister Agama (S2), program Syari’ah dari PPS IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan judul Tesis ‘Eksisitensi Qiyas Menurut Alghazali’ (Kajian Terhadap Kitab Al-Mustasfa).
Sejak tahun 1999 melanjutkan pendidikan untuk pprogram doktor pada sekolah pasca sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan mengambil program/konsentrasi Syari’ah, dengan judul Disertasi “ Teori “Illat dan Fungsinya Dalam Pembinaan Hukum”.
Pernah menjabat sebagai dekan pada Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palembang selama dua periode berturut-turut, yaitu dari tahun 1996 s/d 1999 dan tahun 1999 s/d 2003.
Menjabat sebagai Pembantu Rektor IV IAIN Raden Fatah Palembang, bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga, periode 2003 s/d 2007, dan selanjutnya untuk periode 2007 s/d 2011 diangkat kembali menjadi Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan, dan pernah dipercaya menjadi Ketua Muhammadiyah Wilayah Sumsel disamping sebagai dosen di Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang.
Karya tulis yang pernah diterbitkan di antaranya, Muqarranah Mazahib Fil Ushul (Gaya Media Pratama, Jakarta:1999); Ushul Fiqh 1 (Metodelogi Penentapan Hukum Islam), yang diterbitkan oleh IAIN Press;2006; Kebebsan Berusaha dan Kolektivisme Dalam Sistem Ekonomi Islam (Pendekatan Normatif), merupakan karya bersama, diterbitkan oleh penerbit Universitas Muhammadiyah Palembang, tahun 2006; Ushul Fiqh 2 ( Metodelogi Penentapan Hukum Islam).
Beberapa naskah yang sedang disiapkan untuk diterbitkan. Menulis sejumlah artikel dan karya ilmiah di jurnal Intizor dan jurnal Nurani serta sering menulis di harian Sriwijaya Post.
Penulis tetap Rubrik Khusus soal-jawab masalah Agama dan persoalan kemasyarakatan pada Majalah Warta Dakwah Muhammadiyah dan sekaligus menjadi pimpinan umum majalah tersebut.
Menikah dengan Dra. Fthiyah tahun 1984, dan dari pernikahannya dikaruniai 7 orang keturunan; 4 orang putra dan 3 orang putri.
Sejak menjadi Mahasiswa hingga sekarang, aktif dalam kegiatan organisasi; pernah menjadi Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang 1979-1980; Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Ilir Timur I Palembang 1980-1983; Wakil Ketua DPD IMM Sumatera Selatan 1983-1985; Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Palembang 1983-1986.
Pernah menjabat sebagai wakilketua dan sekretaris pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Selatan. Ketua Komisi Fatwah MUI Provinsi Sumatera Selatan 2001-2006. Wakil ketua pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan, membidangi masalah tarjih dan kader untuk periode 2005-2010. Unsur ketua MUI Provinsi Sumatera Selatan, membidangi Komisi Fatwa, periode 2006-2011.
Anggota dewan kehormatan PWI Sumatera Selatan 2005-2009. Menjadi salah seorang Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada Bank Sumsel Syari’ah sejak tahun 2006. Menjadi salah seorang anggota Dewan Pembina Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, periode 2006-2008.











