Jelang Akhir Jabatan, Yusnin Rampungkan Urusan Pemerintahan

Rabu, 17 Mei 2017
Inspektur Inspektorat Kabupaten Muba Drs H RE Aidil Fitri menandatangani MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Sekayu, di Wisma Atlet Sekayu, Rabu (17/5/2017).

Sekayu, Sumselupdate.com – Pada 22 Mei mendatang dijadwalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) terpilih dan artinya pekan depan Bumi Serasan Sekate sudah memiliki Bupati baru hasil dari Pilkada pada 15 Februari lalu.

Oleh karena itu, menjelang akhir massa jabatannya H Yusnin, selaku Penjabat Bupati Muba merampungkan beberapa program nya guna mensinergikan lingkungan Pemkab Muba. Seperti serangkaian acara yang sudah terjadwalkan, mulai dari sosialisasi Tim Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Muba.

Read More

Serta penandatanganan nota kesepahaman antara Inspektorat Daerah Kabupaten Muba dengan Kejaksaan Negeri Muba, serta pelantikan anggota Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemkab Muba 2017, di Aula Wisma Atlet Sekayu, Rabu (17/5/2017).

“Selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, kegiatan ini juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan strategis antara Pemkab dengan Kejaksaan,” ujar Yusnin.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kehadiran TP4D untuk menjawab keraguan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan dan program pembangunan, karena selama ini muncul kekhawatiran dari pejabat akan terjebak dalam persoalan hukum.

Terkait dibentuknya Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Muba, Yusnin mengatakan, pembentukan TP-TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah.

Untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.

“Kepada pejabat yang telah dilantik, kami berpesan bahwa jabatan ini bukanlah jabatan ringan dan mudah. Kemampunan, kompetensi serta kewenangan lah yang mendasari keputusan ini. Karena yang diperiksa nantinya adalah teman sendiri, sehingga berpotensi terjadinya konflik kepentingan, untuk itu harus mampu menjalankan tugas secara profesional,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Muba Drs H R E Aidil Fitri menuturkan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Muba tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Semua itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts