Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Azis Kalam Tersangka Pemalsuan SPH ke Kejaksaan

Rabu, 10 Mei 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sempat dipraperadilkan, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel akhirnya melimpahkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) seluas 1.5 hektar tanah yang berada di Jalan Kol H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (10/5/2023).

Tersangkanya Abdul Azis Kalam (71), warga Jalan Kol H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Di mana perkara pemalsuan SPH ini sudah dilaporkan sejak Maret 2021 lalu, yang dilaporkan oleh seorang pengusaha Ir H Rudi Apriadi, MBA yang saat itu disangkakan telah melakukan penyerobotan tanah.

Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.

“Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan,” ucap Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK, Rabu (10/5/2023).

Dijelaskan duduk perkaranya bermula pada Minggu (20/12/2020) silam sekitar pukul 08.00 WIB.

Azis Kalam diduga melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin, RT 39, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Kota Palembang.

Di mana modus dari terkadang dengan memalsukan tanda tangan salah satu saksi untuk dapat menguasai lahan tersebut.

“Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka sehingga lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Namun berjalannya proses penyidikan tersangka dinilai tidak koperatif. Bahkan tersangka juga sempat menempuh upaya mempraperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun hal itu ditolak oleh PN Palembang.

Terpisah kuasa hukum dari korban Yunimansyah, SH menyampaikan apresiasinya atas upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini SPH. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum, kami berharap bisa mendapatkan keadilan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts