Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk dua pelaku sabotase 47 tower telekomunikasi di beberapa titik di Sumsel.
Pelaku yang ditangkap ini merupakan komplotan spesialis pencurian modul tower telekomunikasi. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Ungkap kasus ini kali pertama diketahui dari unggahan sosial media milik Kanit 2 Jatanras Kompol Robert P Sihombing.
Dalam unggahan itu, Robert menyebut setidaknya ada lima provider yang disabotase di antaranya XL, SimPATI, Indosat, 3TRI, dan IM3.
“Alhamdulillah puji tuhan Subdit 3 Unit 2 Jatanras Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kss 363 KUHP pencurian modul Tower semuanya ada 47 TKP di wilayah jajaran Polda Sumsel, dari keterangan pelaku yang berhasil ditangkap sudah melakukan aksinya di 47 TKP,” tulis Robert di akun IG pribadinya.
Dua pelaku yang terbekuk itu mulai dari Didi Syarwedi yang merupakan eksekutor serta seorang penadah yakni Ramos Radzadani.
Kedunya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Masih dalam keterangannya, akibat pencurian modul ini maka para pengguna handphone tidak bisa melakukan komunikasi di seputaran lokasi tersebut.
Di mana, harga satu modul dari keterangan pelapor berkisar Rp30 juta, sedangkan pelaku menjual ke penadah berkisar antara Rp700 Ribu dan untuk pelaku 480 KUHP penadahan Ramos, ditangkap di daerah Lampung Selatan.
Penangkapan kedua pelaku disertai barang bukti masing-masing ssbanyak 8 buah modul, sedangkan 22 modul dari keterangan pelaku 480 KUHP sudah dijual ke Jakarta dan Bandung dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Adapun ke-47 TKP yang pernah disantroni oleh pelaku ini terbanyak berada di wilayah Kota Palembang dengan 9 tower, Prabumulih 5 tower, Banyuasin 4 tower, Inderalaya 3 tower serta sejumlah wilayah di Sumsel.