Jambret Handphone Penumpang Angkot, Pelajar di Pagaralam Diciduk Petugas

Jumat, 22 Juli 2022
Tersangka Dimas Ariyah saat diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Dimas Ariyah (17), warga Lembah Serunting, RT 009, RW 004, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, harus merasakan dinginnya ubin sel penjara.

Read More

Pelajar SMA ini diringkus petugas Polsek Pagaralam Utara lantaran melakukan penjambretan penumpang mobil angkot di Simpang Aceh depan dealer Yamaha Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Jumat (22/7/2022) mengatakan, kasus penjambretan ini bermula pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 15.47 WIB.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan petugas.

Pada saat itu, korban Putri Ramdona bersama dengan temannya Ella Yolanda sedang menunggu mobil angkot di Simpang Aceh depan dealer Yamaha Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Ketika sedang menunggu mobil angkot, korban Ella Yolanda memegang handphone-nya.

Nah, tak lama kemudian, tiba-tiba muncul dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas handphone korban.

Usai mendapatkan barang jarahannya, kedua pelaku tancap gas melarikan diri.

Barang bukti handphone yang diamankan petugas.

Melihat telepon genggamnya lenyap dijambret, Ella Yolanda langsung melaporkan kasus penjambretan tersebut ke petugas Polsek Pagaralam Utara.

Mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas mendapati  tersangka Dimas Ariyah terlihat sedang berada di depan Alfamart simpang petani Kecamatan Pagaralam Utara menggunakan sepeda motor.

Mendapati buruannya, anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara bersama Unit Pidum Polres Pagaralam melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Tepatnya di Jalan Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara, anggota berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka.

Setelah itu tesangka dibawa ke Polsek Pagaralam Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti kotak handphone yang diamankan petugas.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, satu unit handphone android merk Vivo Y12 warna Aqua Blue.

“Dalam kasus ini kita berhasil meringkus Dimas Ariyah. Sedangkan rekannya Np, pelajar yang tinggal di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Ramsi, SH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts