Sekayu, Sumselupdate.com – Endang Jaya, Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, (Sebelum pemekaran Kecamatan Sungai Keruh) Kabupaten Musi Banyuasin diduga menggunakan gelar sarjana Strata Satu (S1) saat mengikuti kompetisi pemilihan Kepala Desa pada 2016 lalu.
Dugaan penggunaan gelar sarjana tersebut berujung pada pelaporan dengan indikasi pemalsuan dokumen yakni ijazah palsu. Laporan tersebut bernomor LP/ B-911/IX/2016/ Sumsel/Res Muba pada 14 September 2016 dan hasil penyelidikan petugas bahwa saat ini Endang Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 16 November 2017.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepolisian Resort Musi Banyuasin Nomor : B-951/XI/2017/ Reskrim, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka An. Endang Jaya yang dialamatkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Semuanya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku atas perihal tersebut, kami akan selalu mengawal dan memantau perkembangannya, kita harap agar tidak ada permainan dalam penegakan hukum,” jelas pelapor, Rony, kepada Sumselupdate.com, Senin (2/4/2018).
Data yang dihimpun, Endang Jaya diduga menggunakan gelar sarjana untuk keperluan pencalonan pemilihan Kepala Desa dan berdasarkan surat pernyataan Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka Palembang, Nomor 17 /KBM/UT/ME/2016 yang ditandatangani Ketua Pokjar UT Muaraenim, Salidin, SIP, Msi menyatakan.
Bahwa memang benar Endang Jaya adalah mahasiswa Universitas Terbuka di bawah Pokjar UT Cabang Muaraenim 2011-2013 terdaftar dengan nomor induk mahasiswa 08352376 di Program Studi S 1 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan sampai saat ini hasil verifikasi pada situs UT yang bersangkutan belum menyelesaikan sarjana dan daftar nilai yang pernah diambil yang bersangkutan.
Dari pernyataan tersebut artinya sangat jelas bahwa Endang Jaya, belum menyelesaikan pendidikannya. Sesuai dengan yang tertera diijazah atas nama Endang Jaya dikeluarkan pada Tanggal 15 April 2014, dengan Nomor Ijazah : CA 006932/12014206260. (est)











