Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Iin Nurul Hidayah hanya pasrah saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/3/2019).
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Popop juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
“Bila tidak sependapat dengan putusan ini terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan,” ucap majelis saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang divonis tiga tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Ita Royani langsung menyatakan menerima.
Terdakwa IIn ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang pada November 2018 lalu, setelah petugas menyamar menjadi pembeli narkoba memesan 600 butir pil ekstasi senilai Rp81 juta. (tra)











