PALI, Sumselupdate.com – Tim Elang Polsek Talang Ubi mengamankan Maiza Handayani (34) warga simpang Raja, Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) karena diduga mengedarkan shabu, Selasa (19/11).
Sepekan sebelum mengamankan pelaku, Tim Elang mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap kali mengedarkan dan menjual shabu di kontrakannya. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya langsung melakukan penyergapan.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan didampingi Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi mengatakan, bersama pelaku juga diamankan barang bukti 14 paket shabu, satu unit ponsel, dan dua lembar uang pecahan Rp50.000 diduga hasil penjualan shabu.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Okto, Jumat (22/11/2019). (adj)