Jadi Kurir Shabu, Dua Sekawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023
Dua terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, kurir shabu dengan berat bruto 100,31 gram dituntut 11 tahun penjara.

Laporan: Romadon

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, kurir shabu dengan berat bruto 100,31 gram dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Kamis (12/10/2023).

Read More

Selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU  menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts