Laporan: Romadon
Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, kurir shabu dengan berat bruto 100,31 gram dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Kamis (12/10/2023).
Selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa Feri Yadi dan Iqbal, dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (**)











