Izin KIR Habis, Siap-siap Saja Terima Hal Seperti Ini..

Kamis, 22 Februari 2018
Mobil unit pengujian kendaraan bermotor milik Dishub PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI secara tegas menyatakan bakal menindak tegas dengan cara mengandangkan kendaraan angkutan barang yang habis masa izin KIR. Sebab, dalam waktu dekat ini, Dishub bakal menggelar razia setiap hari terhadap kendaraan pengangkut barang mengecek uji kelayakan kendaraan serta izin KIR nya.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung kepala Dishub PALI, Sunardin SH, saat meninjau kesiapan mobil unit pengujian kendaraan bermotor keliling milik Dishub, di Terminal Pendopo.

Read More

“Dalam satu minggu ini kita lakukan sosialisasi terhadap kendaraan angkutan barang, dan kita juga akan sampaikan ke perusahaan-perusahaan agar patuhi aturan dengan melengkapi izin KIR bagi kendaraan angkutan barang yang dimiliki,” ungkap Sunardin.

Selanjutnya, Dishub akan melalukan razia dengan menggandeng Polisi Militer (PM) dari Polda dan Polres Muaraenim. “Nantinya kita lakukan razia tiap hari dengan membawa mobil unit pengujian keliling dan menggandeng kepolisian,” tegasnya.

“Kita akan uji kelaikan kendaraan langsung terhadap kendaraan angkutan barang. Apabila ada ditemukan kendaraan yang kurang layak, maka kami akan arahkan untuk segera diperbaiki,” dirinya melanjutkan.

Ditambahkan Sunardin bahwa untuk kendaraan yang habis izin KIRnya, maka pihaknya bakal menindak tegas apabila sosialisasi telah disampaikan.

“Kita tidak akan pilih bulu,apabila sudah sosialisasi, namun masih ada kendaraan mati izin KIRnya, maka kami akan tindak tegas.Namun sebelumnya kita akan arahkan untuk bayar KIR ditempat, tapi apabila enggan, maka jangan salahkan kami apabila kendaraannya dikandangkan,” tandasnya.

Dengan adanya razia uji kelaikan kendaraan bermotor, dikatakan Kadishub bahwa memudahkan masyarakat dalam mengurus izin KIR.

“Razia tidak hanya menjaring kendaraan yang tidak layak jalan maupun yang habis masa izin KIRnya saja, namun kami juga lakukan pelayanan perpanjangan izin KIR bagi masyarakat PALI. Dan kami jelaskan, bahwa bagi masyarakat yang memiliki kendaraan plat luar PALI, maka bisa kita layani untuk perpanjangan KIR, namun kalau bukunya habis, maka itu harus diurus di daerah asal kendaraan itu,” imbuhnya.

Diharapkannya dengan beroperasinya mobil unit pengujian kendaraan bermotor keliling serta razia uji kelaikan kendaraan berjalan, maka PAD PALI bisa bertambah.

“Operator sebanyak 9 orang sudah siap melayani masyarakat, SK dari pak Bupati sudah keluar, tinggal pelaksanaannya saja, dan kali ini kita uji cobakan di terminal Pendopo, selanjutnya kita akan razia di tempat-tempat strategis agar kendaraan angkutan tertib rutin mengurus izin KIRnya untuk menambah PAD Kabupaten PALI,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts