Istri Kades Tampang Baru Muba Digugat di PN Palembang, Terkait Hal Ini!

Rabu, 24 Mei 2023
Rini Ariska dari Rumah Pengantin Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Tidak senang nama baiknya dicemarkan, Rini Ariska dari Rumah Pengantin Palembang, menggugat Marisa Wendy istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, ke PN Palembang, Rabu (24/5/2023).

Didampingi kuasa hukumnya, Rilo Budiman SH, Rini Ariska menghadiri langsung sidang mediasi yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Masrianti SH MH.

Bacaan Lainnya

Usai sidang mediasi, kuasa hukum penggugat Rilo Budiman SH, mengatakan bahwa ini merupakan mediasi pertama, terkait gugatan kliennya Rini Ariska, dari usaha Rumah Pengantin Palembang, terhadap tergugat Marisa Wendy istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Menurutnya, mediasi ini, sebagai upaya mencari win – win solution, dikarenakan adanya pencemaran nama baik, yang dituduhkan terhadap kliennya.

“Pencemaran nama baik itu, diposting melalui media sosial pribadi Instagram. Di situ tergugat menulis dan mengupload gambar foto klien kita, salah satu kalimatnya itu bahwa klien kita adalah penipu. Tapi nyatanya, klien kita tidak ada permasalahan dengan tergugat Marisa Wendy, istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Ia menegaskan, mediasi hari ini menyatakan, yang bersangkutan tergugat, oleh hakim mediator Masrianti SH MH, diwajibkan untuk menghadirkan tergugat secara langsung, agar para pihak bertemu untuk menjelaskan duduk perkaranya.

“Sedari awal, klien kita minta untuk dikembalikan ke keadaan semula. Karena diupload di medsos, untuk minta dikembalikan nama baik tempat usaha Rumah Pengantin Palembang. Yang terjadi pada Januari 2023 lalu,” harapnya.

“Sebab kejadian ini berdampak ke pada usaha klien kami, karena ada yang sudah booking atau pesan itu membatalkan. Di dalam gugatan kerugiannya kita tulis, yang secara resmi membatalkan bookingan itu Rp35 juta x 3 sampai Rp 105 juta. Semua mulai dari rias, fotografer, pelaminan, dan untuk kerugian immaterilnya Rp 2 miliar,” tambahnya

Rilo menambahkan, bahwa mediasi ini yang pertama, namun untuk persidangannya sudah tiga kali. Tidak pernah hadir, tapi dihadiri lawyer tergugat. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.