Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Islan Hanura tak kuasa menahan tangis sebagai ungkapan penyesalan dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4).
“Saya masuk sistem yang salah, semoga ini menjadi perbaikan di seluruh Indonesia,” ujar Islan sambil mengusap air mata dengan sapu tangan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu terkait uang suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015, mantan Wakil Bupati Muba ini secara tegas menerima dengan jumlah sebesar Rp150 juta dan uang tersebut telah dikembalikan kepada jaksa.
“Tidak ada pinjaman, itu jelas suap dan yang saya terima Rp150 juta sudah dikembalikan,” katanya.
Sedangkan mengenai mekanisme penerimaan uang Rp150 juta yang diberikan secara bertahap, yakni Rp100 juta diterima dari Bambang Karyanto melalui Jaini.
“Rp50 juta diambil Riamon dari Bambang dan dibagikan dalam mobil saya di depan Hotel Swarna Dwipa, semua pimpinan menerima,” tuturnya. (pto)











