Ishak Mekki Hadiri Serah Terima PKB dan PLKB

Rabu, 26 Juli 2017
Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki pada acara 'Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana se-Provinsi Sumatera Selatan', Rabu (26/07/2017)

Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki berharap penyelenggaraan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pusat terhadap pengelolaan tenaga penyuluh KB dan PLKB yang segera akan direalisasikan di masa mendatang akan semakin meningkatkan kulitas pegawai di BKKBN.

Dikatakan Ishak Mekki, pengalihan ke pusat sesuai amanat UU tersebut akan berpengaruh terhadap jenjang karir khusus sesuai dengan tugas pokok pungsinya di setiap BKKBN, mereka tidak terbatas dengan kabupaten/kota lagi.

“Jenjang karir itu, tentu tidak hanya kepada individu pegawai saja, namun juga kepada fasilitas kerja yang akan semakin baik lagi,” kata Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki pada acara ‘Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana se-Provinsi Sumatera Selatan’, Rabu (26/7/2017)

Menurutnya, realisasi kewenangan sesuai UU tersebut, diharapkan akan semakin memaksimalkan kualitas bagi pegawai dalam menjalankan tugas negara yang diemban, hal itu sejalan dengan program mencapai keluarga yang sehat dan bahagia.

Advertisements

Sementara Direktur Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN Pusat, Ahmad Taufik, mengatakan persoalan Petugas Lapangan Keluarga Berencana itu cukup krusial karena PLKB itu merupakan ujung tombak suksesnya program KB, namun sejak desentralisasi pada 2002 maka dirasa perannya semakin berkurang.

Lalu kemudian ada pula yang berkarya di tempat lain, itu tidak jadi persoalan tetapi harus ada regenerasinya. Nah regenerasi ini yang akhir-akhir ini sudah tidak ada lagi semakin berkurang. Kemudian ada persoalan lagi tentang distribusi yang tidak merata.

“Distribusi di satu sisi ada daerah yang banyak ada satu sisi daerah tidak ada kekurangannya Ini harus diatur persis, sehingga ini diangkat ke nasional, sehingga nanti pusat bisa mengelola PLKB regenerasinya. Kemudian distribusinya tetapi yang menjadi utama adalah kita harus sharing bukan berarti penyerahan PLKB ini menjadi tanggung jawab Pusat saja,” katanya.

Menurutnya di dalam Undang-Undang No 23 dijelaskan bahwa, pusat hanya mengelola sedangkan pendayagunaannya oleh pemerintah daerah. Jadi pemerintahan daerah nanti yang membiayai operasional kegiatan PLKP di lapangan. Kemudian dengan alat-alat tetap ada di daerah tidak ambil, alat-alat PLKB tetap menjadi wewenang pemerintahan daerah.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kalau sinergi ini jalan antara pusat dan daerah berjalan, terutama mengenai tata kelola PLKB-nya, daerah men-support pendanaan operasionalnya secara sinergi ke depan, sehingga ujung tombak PLKB itu akan tersampaikan dengan optimal terhadap program KKBK.

“Diharapkan nanti dengan PLKB lebih optimal di lapangan masyarakat akan memahami apa itu penting yang kependudukan, apa itu pentingnya Keluarga Berencana, apa itu pentingnya pembangunan keluarga. Karena semua ini terkait sekali dengan kualitas hidup kualitas sumber daya manusia,” urainya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.