Ishak Mekki Akui Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Rapat Pembangunan Hotel Swana Dwipa Palembang

Selasa, 3 Januari 2023
Suasana sidang yang menghadirkan Mantan Wagub Sumsel yang juga eks Ketua Badan Pengawas PD Swana Dwipa, Ishak Mekki, Selasa (3/1/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga eks Ketua Badan Pengawas PD Swana Dwipa, Ishak Mekki dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi rancang bangun Hotel Swarna Dwipa Palembang yang menjerat Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, Selasa (3/1/2023).

Dalam sidang yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH MH, JPU Kejati Sumsel mencecar Ishak Mekki terkait pengajuan permohonan penganggaran yang diajukan pihak direksi.

Read More

Dalam keterangannya, Ishak Mekki mengatakan, dirinya tidak tahu terkait permohonan pengajuan anggaran tersebut. “Saya tidak tahu dan lupa,” kata Ishak di hadapan hakim.

Terkait pembangunan Hotel Swana Dwipa Palembang Sport Hotel Injuries and Thrapi, Ishak juga tidak mengetahui ada pembangunan hotel tersebut

“Saya tidak tahu pembangunan tersebut karena, saat itu saya sebagai Wagub dan badan pengawas tidak pernah menerima laporan dari direksi Swana Dwipa,” ungkapnya.

Ditanya soal rapat pembangunan Hotel Swana Dwipa, Ishak Mekki mengaku tidak pernah mendapatkan undangan dari pihak direksi

“Saya tidak pernah ikut rapat karena, saya tidak pernah dilibatkan terkait pembangunan Swana Dwipa,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan kepada dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

Dalam dakwaannya dua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.

“Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014  dan Terdakwa II Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia -PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan,” ungkap tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022).

JPU menjelaskan bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan tim JPU, kuasa hukum dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim, terkait dakwaan JPU,” kata kuasa hukum para terdakwa

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.

Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42%, hinggga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts