Investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri Periksa 31 Polisi

Kamis, 6 Oktober 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Polri)

Jakarta, Sumselupdate.com – Perkembangan penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang itu, Tim Investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi.

Dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.

Read More

“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022) malam, seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Dedi menjelaskan, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.

“Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama,” ucapnya.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.

“Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal,” tuturnya.

Untuk menetapkan status tersangka, lanjutnya, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

“Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis,” katanya. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts