Insentif RT Belum Dibayar

Kamis, 12 April 2018

Baturaja, sumselupdate.com – Insentif selama tiga bulan untuk masing-masing Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai saat ini belum cair, Kamis (12/4/2018). Insentif untuk masing-masing ketua RT sebesar Rp 500 ribu perbulan.

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kab OKU, Ahmad Firdaus membenarkan hal tersebut. Ia menjeskan, mengapa insentif RT ini belum cair, sebab sistem pembayarannya dilakukan pertriwulan.

“Di Kabupaten OKU ada 13 Kecamatan. Ketua RT di 11 Kecamatan memang insentifnya belum cair selama 3 bulan. Kalau untuk Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat, saya tidak terlalu paham. Sebab hal itu kewenangannya ada di Kecamatan masing-masing,” cerita Firdaus kalau Dinas PMD khusus untuk desa. Kalau di Kelurahan itu Kecamatan Baturaja Timur dan Barat.

Untuk pencairan insentif Ketua RT di 11 Kecamatan di OKU kata Firdaus sudah diusulkan sejak 2 (dua) minggu yang lalu. Usulan disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kemungkinan minggu-minggu ini akan segera cair insentif untuk ketua RT. Pencairanya juga bisa dilakukan atau dibayarkan setelah pelaksanaan tugas selama tiga bulan,” katanya.

Disinggung apa yang menjadi kendala sehingga belum cair insentif RT ini, antara lain kata Firdaus masih adanya sebagian desa yang belum mengajukan usulan.

Sementara itu dari informasi yang diterima dilapangan, Ketua RT belum menerima insentif sema tiga bulan. Yakni mulai Februari-April 2018.

“Kalau Januari sudah dibayar. Tinggal tiga bulan ini yang belum,” kata seorang Ketua RT yang tidak mau namanya di sebut di Kecamatan Baturaja Timur. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts