Imigrasi Muaraenim Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan WNA

Rabu, 9 Juni 2021
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim melakukan kegiatan sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pelaku usaha, pemilik penginapan/ hotel, masyarakat dan perusahaan, Rabu (09/06/2021) di Aula Kantor Imigrasi Muaraenim.

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Sebagai bentuk komitmen dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim melakukan kegiatan sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pelaku usaha, pemilik penginapan/ hotel, masyarakat dan perusahaan, Rabu (09/06/2021) di Aula Kantor Imigrasi Muaraenim.

Hadir pada giat tersebut nampak Kepala Imigrasi Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha, Kasi Penindakan Intelijen, Machmudi, Kasi teknologi dan informasi keimigrasian Deni harianto serta perwakilan sejumlah pelaku usaha di wilayah satker Imigrasi Muaraenim. Terpantau dalam giat ini menggunakan Protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.

Dalam kesempatan ini, Kepala kantor Imigrasi Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan, Sosialisasi APOA tersebut merupakan sala satu bentuk dukungan dan trobosan dari Ditjenim pusat melalui Kantor Imigrasi Muara Enim dalam rangka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, penjamin maupun kepada pelaku usaha terhadap Pelaporan orang asing di wilayahnya.

Advertisements

“Jadi aplikasi berbasis QR code ini bisa di unduh langsung melalui PlayStore di Smartphone, sehingga dapat memudahkan kepada masyarakat maupun kepada pelaku usaha, penjamin, pemilik penginapan untuk mendaftarkan orang asing, apa bila ada orang asing berada di wilayah nya dan tidak perlu harus bersusah payah ke kantor melapor, cukup mendaftarkan/ melaporkan orang asing ditempatnya melalui aplikasi ini dan langsung akan terekam data orang asing tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya Made, dalam sosialisasi ini dirinya juga menekankan khususnya penjamin maupun pelaku usaha adanya kewajiban untuk setiap orang asing apa bila ada orang asing sedang berada pada tempat tinggal atau penginapan di wilayahnya.

“Kegiatan Sosialisasi APOA Berbasis QR Code ini dilaksanakan agar para pemilik penginapan maupun perusahaan memiliki pemahaman dalam penggunaan APOA Berbasis QR Code ini, sehingga akan memudahkan pejabat / petugas, stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing serta tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia,”tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan dari penggunaan APOA berbasis QR Code ini adalah tersedianya data orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, Izin Tinggal, dan pergerakannya.

” Iya, itu sudah diatur di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, adapun di dalam undang-undang tersebut juga memuat sanksi apabila pemilik penginapan atau penjamin orang asing tersebut tidak memberikan Keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp. 25.000.000,”terangnya.

Maka Dari pada itu pihaknya menghimbau, kepada pelaku usaha maupun penjamin, perusahaan untuk dapat bersinergi dalam rangka pengawasan orang asing dengan mengunduh aplikasi pendaftaran orang asing pada play store.

“Mari kita bersinergi satusama lain dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing dan silakan di unduh aplikasi ini,”pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.