Imbas Corona, KPU Terpaksa Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Sabtu, 21 Maret 2020
Gedung KPU RI

Jakarta, Sumselupate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).

Viryan menjelaskan tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan Rekrutmen PPDP, dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Bacaan Lainnya

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Namun untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19,” ujar Viryan.

Sebelumnya, Bawaslu akan membahas aturan kampanye di Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona. Kampanye biasanya dilakukan secara ramai-ramai secara terbuka, tetapi dalam kondisi wabah Corona diharuskan menghindari kontak fisik dengan masyarakat.

“Termasuk bagaimana mengatur mekanisme kampanye jika nanti situasinya tak seperti yang diharapkan, misalnya masa dimana penyebaran virus itu makin panjang,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya yang disiarkan di akun Facebook Rumah Pemilu, Rabu (18/3). (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.