Malang, Sumselupdate.com – Setelah dipastikan mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia, jajaran Polres Batu akan membebaskan pelaku terror bernama Hoeng Jan alias John Slamet (46).
“Dilepas atau dikembalikan ke keluarga. Karena dia (pelaku) tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabag Humas Polres Batu AKP Waluyo, Senin (23/1/2017).
Dikutip dari kompas.com, pelaku yang merupakan warga Kapas Krampung, Nomor 32, RT1/3, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini ditangkap di rumahnya, Senin (16/1) malam.
Polisi sudah meminta kepada keluarga pelaku untuk melakukan penjemputan. Diketahui, pelaku hingga saat ini masih berstatus lajang. “Tadi rencana siang dijemput keluarganya. Karena dia masih bujang,” kata Waluyo.
Sebelumnya, setelah ditangkap, polisi memeriksa kejiwaan pelaku. Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, kapasitas inteligensia pelaku tergolong retardasi mental. Artinya kemampuan nalar tidak sesuai dengan usianya yang sudah 46 tahun.
Dalam diri pelaku juga didapatkan tanda-tanda taraf kecerdasan di bawah normal atau retardasi mental sedang, yaitu IQ dalam rentang 35 sampai 49.
Pelaku juga pernah menjalani pengobatan di klinik bimbingan Balai Psiko Deagnostik dan Terapi Yayasan Bhakti Luhur Malang selama kurang lebih 20 tahun dengan gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Pada Sabtu (14/1), anggota Polres Batu menerima telepon dari pelaku yang menyebutkan ada bom di gereja. Tapi pelaku tidak menyebutkan bom itu ada di gereja yang mana. Satuan Brimob Polda Jatim lalu melakukan penyisirian seluruh gereja di Kota Batu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bom. (pto)











