Palembang, Sumselupdate.com – Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Pahri Azhari dan istrinya, Lucianyu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Selasa (3/5).
Dalam kasus suap pengesahan LKPK kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Muba 2015 ini, terdakwa Pahri dihukum tiga tahun penjara dan Lucianty satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan korupsi,” ujar majelis hakim yang diketuai Saiman.
Seperti diketahui hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI, di mana terdakwa Pahri yang merupakan Bupati Muba non aktif dituntut empat tahun penjara dan istrinya dua tahun penjara. (pto)











