Palembang, Sumselupdate.com – Praktisi hukum dan advokat A. Rilo Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang, termasuk pejabat publik, harus didasarkan pada bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini, asumsi, maupun tekanan publik.
Menurut Rilo, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas Ei Incumbit Probatio Qui Dicit, Non Qui Negat, yang berarti pihak yang menuduh berkewajiban membuktikan tuduhannya, bukan pihak yang dituduh.
“Dalam sistem hukum Indonesia juga berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rilo, Rabu (17/6/2026).
Rilo menilai, tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang pejabat publik menjalani tes urine hanya karena adanya tuduhan atau desakan dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk tes urine, merupakan kewenangan institusi yang berwenang dan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Secara hukum, pemeriksaan tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan opini publik atau tekanan kelompok tertentu tanpa adanya dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rilo mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman dari tindakan yang bersifat sewenang-wenang.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sah,” tegasnya.
Rilo juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati prinsip negara hukum serta tidak menjadikan isu hukum sebagai alat kepentingan politik maupun sarana menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah.
“Kebenaran harus dicari melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.
(**)











