Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Dua pengedar uang palsu, David Kenedy (26) dan Andri (28) diamankan anggota Polsek Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya dijebloskan ke dalam penjara karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal), Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.
Salah seorang tersangka, David Kenedy, merupakan honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab OKU. Sedangkan tersangka Andri merupakan warga Desa Panggal, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Infomasi yang didapat, kedua laki-laki ini ditangkap warga bersama Kades Peninjauan Novi Taruna.saat membelanjakan upal tersebut di salah satu warung di kawasan itu.
“Kedua pelaku ditangkap lantaran warga curiga dengan uang yang digunakan tersangka. Selain itu, warga juga curiga gaya mereka,” kata Kades Peninjauan Novi Taruna.
Dia melanjutkan, saat kejadian, kedua pelaku membeli rokok dan minuman kaleng. Uang yang diberikan pecahan Rp100 ribu, sementara jumlah belanjaannya Rp31 ribu. Setelah mendapatkan kembalian, pelaku langsung pergi.
Saat itulah pemilik warung sadar uang yang diterima dari dua pembeli tadi teryata palsu. Korban mencoba mengejar kedua pelaku dibantu warga.
Saat hendak kabur, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama satu mobil minibus warna putih.
“Warga sempat emosi, warga pun semakin ramai berdatangan. Melihat hal ini, saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Peninjauan dan membawa kedua pelaku untuk diamankan,” ujarnya.
Tak lama kemudian, Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid dan anggotanya tiba di lokasi kejadian. Petugas lantas membawa pelaku David dan Andri ke Mapolsek Peninjauan.
“Kedua pelaku kedapatan warga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan upal tersebut di warung Desa Peninjauan,” kata Iptu Hamid didampingi Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas.
Dari tangan tersangka David dan Andri, ujar Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 49 lembar dan 32 lembar upal pecahan Rp50 ribu, serta satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sherion beserta STNK atas nama Handayani, dua handphone, enam bungkus rokok berbagai merek, dan minuman hasil pembelian mereka menggunakan upal di warung,” ujar Kapolsek.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan printer.
“Sementara mereka mengaku uang itu sengaja dicetak menggunakan printer pribadi,” tutur Iptu Hamid. (**)











