Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr H M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras terulangnya kembali di Swedia penistaan terhadap kitab suci Alquran, dan mendukung sikap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia mengecam pembakaran dan penistaan Alquran di Swedia.
HNW juga mendesak agar kedua lembaga internasional itu mengambil terobosan lebih tegas dengan mengambil langkah konkret menghentikan penistaan Agama dan meningkatkan toleransi agar Pemerintah Swedia serius merevisi aturan hukum nasionalnya yang mengizinkan pembakaran Al Quran, agar peristiwa intoleran dan radikal tersebut bisa dipidana dan tidak terulang kembali.
Peristiwa intoleran dengan penistaan terhadap Alquran terjadi lagi Kamis (20/7/2023) di mana pelaku pembakaran Alquran Juni lalu, kembali melakukan penistaan terhadap Alquran.
Kali ini, pria non muslim asal Irak tersebut menginjak-injak dan menendang mushaf Alquran yang disucikan umat Islam di seluruh dunia.
“Seluruh komponen umat Islam sedunia termasuk OKI dan Liga Muslim Dunia serta negara mayoritas berpenduduk muslim perlu bersatu mengecam keras terulangnya penistaan ini, juga membuat terobosan untuk menghentikan penistaan Agama, serta mendesak agar Swedia serius menghormati Resolusi Dewan HAM PBB dan Mahkamah HAM Eropa yang memutuskan penistaan Agama bukan kebebasan berekspresi, dengan segera mengoreksi aturan nasionalnya agar penistaan terhadap kitab Suci Alquran semacam ini tidak terjadi lagi, dan pelakunya dapat diberikan sangsi hukum,” katanya.
“Ini semua diperlukan bukan hanya terhadap Islam dan kitab sucinya, juga terhadap agama lain di dunia dan kitab suci masing-masing, agar sikap intoleransi dapat dikoreksi dan tidak diulangi, dan harmoni di antara masyarakat beragama di dunia dapat dikuatkan,” ujar HNW di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Menurut HNW, OKI yang beranggotakan 57 negara Islam dan berpenduduk mayoritas Islam di dunia dan Liga Muslim Dunia yang beranggotakan para tokoh muslim berpengaruh di dunia memiliki peran sangat strategis dan berpengaruh menghentikan penistaan Agama Islam.
Mestinya OKI bisa lebih tegas lagi, apalagi beberapa negara anggota OKI juga sudah mengecam keras dan menarik Duta Besar mereka dari Swedia.
“Indonesia juga perlu melakukan hal yang lebih tegas dan memaksimalkan koordinasi dengan OKI dan Liga Muslim Dunia untuk bersama-sama mendesak masyarakat dunia untuk menolak dan mengkoreksi laku intoleransi dan penistaan Agama seperti yang terulang lagi di Swedia.
Dikatakan, adanya rencana dari Kementerian Hukum Swedia yang sedang mengkaji merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menjerat pelaku penistaan agama, maka langkah ini perlu didukung, dan harus konkret dilakukan pemerintah Swedia, untuk menghentikan sikap intoleran, menguatkan moderasi dan toleransi antar umat beragama se dunia, dan merawat harmoni antar negara.
Dia menambabkan, meski hal tersebut berkaitan dengan hukum nasional Swedia, tetapi bukan lagi hanya masuk ke dalam wilayah domestik Swedia.
“Ini bukan lagi persoalan domestik, karena efeknya menyasar umat Islam di seluruh dunia serta harmoni hubungan antar negara di dunia. Dan koreksi serius dan segera atas laku intoleransi tersebut penting diwujudkan, bila Swedia menghendaki hubungan yang baik dan produktif antara Swedia dan dunia Islam,” katanya.
Apalagi, lanjut HNW, rencana perbaikan aturan hukum di Swedia juga sejalan dengan instrumen hukum internasional dan Eropa, seperti Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 yang menyatakan penghinaan terhadap simbol Agama seperti kitab suci Alquran dan Nabi Muhammad SAW adalah penistaan agama, dan itu semua tidak termasuk kebebasan berekspresi. (duk)











