HNW Apresiasi Resolusi Majelis Umum PBB Agar Israel Segera Mengakhiri Pendudukan di Palestina

Penulis: - Senin, 23 September 2024
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW).

Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) mengingatkan agar sesuai Konstitusi, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri untuk ikut aktif mengawal pelaksanaan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memutuskan agar Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina karena melanggar hukum, tanpa ada penundaan dalam jangka waktu 12 bulan ke depan.

Agar dalam waktu 12 bulan pihak Israel berhenti melakukan genosida, maupun tindakan apapun yang bertentangan dengan resolusi PBB maupun hukum internasional, karena Israel bukan mematuhi malah secara terbuka (Sabtu 21/9) kembali melakukan serangan terhadap Sekolah di Gaza tempat pengungsian warga sipil yang menewaskan lebih dari 20an warga sipil di sana.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah Resolusi positif untuk mengakhiri kejahatan kemanusiaan Israel, juga positif bagi perjuangan bangsa Palestina untuk segera merdeka terlepas dari penjajahan Israel. Bahasa dalam Resolusi sangat jelas dan tegas. Seharusnya bila pemerintah Indonesia bersama mayoritas negara anggota PBB lain serius menggalang kolaborasi memaksimalkan pengawalan agar resolusi MU PBB benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi Israel, demi hadirnya perdamaian dunia dan dihormatinya marwah PBB yang terindikasikan kembali dilecehkan Israel,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Minggu ( 22/9/2024).

Resolusi Majelis Umum PBB itu dikeluarkan sebagai respons dari advisory opinion International Court of Justice/ICJ (Mahkamah Internasional) yang salah satunya menyatakan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional, sehingga perlu segera diakhiri.

“Setelah sebelumnya disebutkan dalam putusan ICJ dan sekarang dipertegas Majelis Umum PBB dengan memberikan deadline 12 bulan. Seharusnya ada keseriusan untuk melaksanakan keputusan dua lembaga internasional tersebut, dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang tidak mentaati pelaksanaan Resolusi MU PBB tersebut,” katanya.

Baca juga : Tuntut Israel, Palestina Akan Ajukan Rancangan Resolusi ke Majelis Umum PBB

Bila keputusan ini dilanggar juga, seharusnya ada sanksi hukum dan keras untuk Israel, termasuk kemungkinan mengeluarkannya dari keanggotaan PBB. Karena Resolusi ini didukung 143 negara maka negara yang mendukung Resolusi paling tidak semua negara Anggota Liga Arab dan semua negara anggota OKI yang mendukung Resolusi, bila negara itu termasuk negara Arab maupun negara Anggota OKI mengawal serius pelaksanaan keputusan MU PBB dan memberikan sanksi terhadap pembangkangan Israel.

“Dan bila Israel tidak melaksanakan Resolusi PBB agar negara yang setuju dengan Resolusi MU PBB termasuk anggota Liga Arab maupun OKI menarik duta besarnya di Israel, meninjau ulang hubungan diplomatik maupun membatalkan normalisasi yang terlanjur dilakukan,” jelasnya.

Baca juga : Muba Serahkan Donasi Rp245 Juta untuk Warga Palestina

HNW mengapresiasi komunitas dunia internasional yang dengan Resolusi MU PBB itu kembali memberikan dukungannya untuk kemerdekaan bangsa Palestina dan segera diakhirinya penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina.

“Jumlah 124 negara anggota PBB yang setuju dengan Resolusi, dan 43 abstain dan hanya 12 yang menolak, menunjukkan bahwa dunia internasional sudah “muak dengan perilaku Israel terhadap bangsa Palestina,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Belgia, Perancis, Portugal, Spanyol, Finlandia, Irlandia dan Yunani termasuk yang ikut vote untuk mendukung resolusi tersebut.

“Semua negara anggota ASEAN termasuk yang mayoritas penduduknya non Muslim, tidak ada yang menolak bahkan mendukung Resolusi itu, termasuk Singapura, Philipina, Thailand, Vietnam dll. Fakta-fakta ini mestinya jadi momentum menguatkan tekad Indonesia menggalang dukungan Internasional untuk melunasi hutang Indonesia berupa kemerdekaan Palestina. Apalagi Indonesia pada tahun 2025 nanti akan memperingati 70 tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung,” tambahnya.

Karenanya HNW berharap agar ke depan Pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan momentum hadirnya Resolusi ini dengan terus lebih serius mengawal pelaksanaan resolusi MU PBB itu dan mengingatkan kepada negara-negara yang abstain apalagi menolak Resolusi MU PBB itu bagaimana harusnya mereka konsisten menegakkan hak asasi manusia dan hukum internasional sebagaimana sering mereka khotbahkan, dan bagaimana seharusnya mereka juga menghormati keputusan demokratis oleh lembaga Internasional yang dirujuk yaitu PBB. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.