HNW Ajak PP Berada di Garda Terdepan Selamatkan Pancasila

Penulis: - Jumat, 27 September 2024
Wakil Ketua MPR RI DR HM Hidayat Nur Wahid, MA bersama seluruh Pimpinan dan Kader Pemuda Pancasila Jakarta Selatan dalam rangka rangka menyambut Hari Ulang Tahun PP 28 Oktober 2024.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bekerjasama dengan MPR RI. Acara tersebut di hadiri  Wakil Ketua MPR RI DR. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA bersama seluruh Pimpinan dan Kader Pemuda Pancasila Jakarta Selatan dalam rangka rangka menyambut Hari Ulang Tahun PP  28 Oktober 2024.

Pemuda Pancasila menganggap penting pelaksana acara tersebut mengingat Pancasila perlu di sampaikan kembali anggota dan kader Pancasila agar memahami dan mengamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut sebagaimana di sampaikan  Yedidiah Suryosumarno ketua MPC PP Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap anggota PP menyimak Pemaparan Pancasila dari  bapak Hidayat Nur Wahid, selain memiliki kepakaran dalam pembahasan Pancasila juga secara kewenangan memang menjadi Pimpinan MPR RI. Dan beliau terbukti telah mempertahankan Pancasila dan mengamalkan melalui kewenangan beliau di MPR dari upaya pihak pihak yang ingin mengganti ideologi Pancasila atau upaya-upaya menghidupkan PKI dan Ideologi Komunisme yang melalui PKI sudah dua kali melakukan pemberontakan kepada pemerintah RI yang sah, dan keduanya dilakukan di bulan September tahun 1948 dan tahun 1965,” katanya.

HNW sapaan akrab Wakil Ketua MPR RI tersebut menyampaikan bahwa ada upaya untuk meloby Pimpinan MPR RI agar TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang PKI sebagai Partai terlarang dan karenanya dibubarkan, agar TAP MPRS tersebut di cabut.

“TAP MPRS no XXV tahun 1966 itu tidak akan dicabut, karena PKI dengan Komunismenya itu selain bertentangan dengan Pancasila juga sudah 2 kali melakukan pemberontakan terhadap Pemerintah RI yang sah. Maka seharusnyalah bila Pemuda Pancasila selalu berada di garda terdepan memahami, mengamalkan dan membela Pancasila dari berbagai rongrongan, termasuk rongrongan Komunisme dg neo PKInya,” ujarnya.

HNW juga meluruskan bahwa TAP MPR yang di cabut  MPR adalah TAP MPRS No. XXXIII/1967 soal Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno, bukan TAP MPRS no XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.

“Saya juga ingin meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, seakan TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan. Yang dicabut adalah TAP MPRS terkait Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno. TAP Nomor XXXIII/1967 ini di cabut karena memang sudah dilaksanakan karenanya isinya sudah tidak relevan dimana TAP tersebut berisi tentang pencabutan kekuasaan Presiden. Dan sudah terlaksana. Dan sekarang Presiden Soekarno malah telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2012 oleh Presiden SBY,” tambahnya.

Para peserta juga menyoroti bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara telah menjadi kekuatan yang mengokohkan kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi UUD NRI tahun 1945 yang diamandemen apakah bisa kembali pada UUD NRI yang asli.

Di mana di era transisi di dalam negeri yang sedang melaksanakan pilkada sebagai bentuk suksesi Kepemimpinan rentan menghadirkan konflik. Dimana kepala daerah yang di pilih langsung bisa menimbulkan perpecahan terhadap anak bangsa.

HNW menyampaikan bahwa Amandemen UUD NRI tahun 1945 sangat di mungkinkan karena memang di atur dalam aturan perubahan di UUD tahun 1945 yang asli maupun dalam pasal 37 ayat 1,2,3&4 dalam UUDNRI 1945.

Dia mengingatkan bahwa Presiden Soekarno menyampaikan UUD yang asli adalah Konstitusi yang kilat, sederhana dan di sesuaikan untuk kebutuhan mendirikan negara Indonesia Merdeka. Jika Indonesia memiliki waktu yang cukup akan disempurnakan. Maka Indonesia mengenal adanya UUDRIS (thn 1949) dan UUDS tahun 1950.

Tetapi UUD NRI 1945 hasil Amandemen juga memberikan iklim demokrasi yang luas dan memperkokoh kedaulatan rakyat. Diantaranya pengaturan masa jabatan Presiden yang fix maksimal 2 periode, adanya Pemilihan Umum sekali dalam 5 tahun, pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat, dan hadirnya Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang rakyat  mengajukan koreksi/gugatan Undang – Undang yang bertentangan dengan Konstitusi UUD NRI 1945.

“UUD NRI tahun 1945 hasil amandemen telah menghadirkan kedaulatan untuk Rakyat temasuk  Mahkamah Konstitusi dimana seorang warga negara bisa mengalahkan pemerintah dan DPR RI sekaligus jika UU yang di buat bertentangan dengan Konstitusi. Dan keputusan MK itu final dan mengikat.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.