Palembang, Sumselupdate.com — Seorang kurir narkoba berinisial AP ditangkap polisi di Palembang setelah terbongkar melakukan transaksi shabu di jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, pada Rabu (20/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Pelaku ini ketika dilakukan penyelidikan, terlihat gerak-geriknya mencurigakan. Lalu diamankan anggota, dan digeledah di dapati barang bukti shabu yang digantungkan oleh pelaku di depan sepeda motornya,” ungkap Kombes Pol Harryo, saat diwawancarai wartawan, pada Kamis (11/1/2024) pagi.
Dari penangkapan pelaku AP, polisi berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak tiga paket dengan berat bruto 267,30 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, menambahkan bahwa pelaku AP di lokasi penangkapan hendak melakukan transaksi narkoba tersebut.
“Terhadap pelaku ini, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya tegas.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan dan asal usul shabu yang dibawa oleh pelaku AP. (**)