Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi (PPS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang, Hasanudin yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013.
Mengakui kalau hanya menerima dana sebesar Rp120 juta dari DAK rehab sekolah 2012 dan hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/4).
Dalam kasus ini, selain dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp631 juta atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Serta dalam persidangan terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang dimaksudkan JPU, meski dirinya mengaku hanya menerima uang sebesar Rp120 juta.
Serta perbuatan itu juga yang menjadi pertimbangan jaksa sebagai hal yang meringankan dalam pengajuan tuntutan sebelumnya. (pto)











