Ketua PGRI Palembang Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 21 April 2016
Terdakwa Hasanudin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/2).
Palembang, Sumselupdate.com – Atas perbuatannya mantan Kepala Bidang Perancanaan, Pembangunan dan Subsidi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Kamis (21/4).
Selain itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara.
Serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp631 juta atau diganti hukuman penjara selama satu tahun. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa menyiapkan materi pembelaan,” ujar Kamaluddin.
Menanggapi hal itu, terdakwa Hasanuddin yang juga merupakan Ketua PGRI Kota Palembang menyampaikan akan mengajukan pembelaan. “Akan mengajukan pledoi (pembelaan) dan diserahkan ke penasihat hukum,” ucapnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts