Sekayu, Sumselupdate.com – Pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, ditemukan sebanyak 33 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muba, Sunaryo Yazid S.STP, Kamis (21/6/2018).
Dia menerangkan, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Satpol PP ditemukan 33 ASN saat dilakukan pengecekan absensi di masing-masing Perangkat Daerah bolos kerja. “Semuanya ASN yang bolos ada di seluruh perangkat daerah, ketika dilakukan sidak absensi,” katanya.
Menurutnya, yang kedapatan bolos nantinya akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS. Tidak hanya itu saja, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka juga akan dipotong sebesar 15 persen.
Serta data ini akan diinput di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) ASN milik Kemenpan RB. “Jadi mereka yang bolos di hari pertama kerja TPP akan dipotong, serta dilaporkan juga ke Kemenpan RB,” tandasnya.
Sebelumnya, Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Muba Drs Apriyadi MSi telah mewanti-wanti ASN dihari pertama kerja agar tidak menambah libur. Kalau pun ada yang masih tidak masuk kerja tanpa alasan, sanksi tegas akan menunggu. (est)











