Hakim PN Palembang Turun ke Lokasi, Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Sematang Borang Memanas

Writer: - Sabtu, 14 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Palembang memimpin pemeriksaan setempat (descente) perkara perdata sengketa lahan seluas ±3,5 hektar di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Jumat (13/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata saling klaim lahan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg digelar Jumat (13/2/2026) pukul 10.00 WIB di objek sengketa seluas kurang lebih 3,5 hektar di RT 15/04, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.

Sidang lapangan tersebut dipimpin hakim Samuel Ginting dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Read More

Hadir penggugat Aida Farhayati didampingi kuasa hukumnya, Rosalina. Turut hadir para tergugat, yakni PT Bangun Pesona Sriwijaya (Tergugat I), Lurah Sukamulya (Tergugat II), serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang sebagai Turut Tergugat.

Perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini diajukan Aida Farhayati melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim meninjau dua bidang tanah dalam satu hamparan sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 138 dan 139 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Amir Husin.

Bidang pertama berukuran 100 x 200 meter dengan batas jalan di barat, tanah A. Rohim di timur yang kini diklaim milik penggugat, tanah kosong di selatan, dan sungai di utara. Bidang kedua berukuran 150 x 100 meter, berbatasan dengan tanah Indun di barat yang juga diklaim milik penggugat, tanah Nazam/Humala Nainggolan di timur, tanah kosong di selatan, dan Humala Nainggolan di utara.

Kuasa hukum penggugat, Rosalina, menyatakan kepemilikan tanah memiliki dasar jelas dan telah dikuasai keluarga ahli waris sejak puluhan tahun lalu.

Ia menyebut lahan tersebut berasal dari keluarga sejak kakek dan orang tua ahli waris membuka lahan pada 1960–1970-an, saat akses menuju lokasi masih berupa jalan setapak dan jalur sungai.

Menurutnya, kliennya memperoleh pengoperan hak dari ahli waris pada 2024, namun penguasaan fisik telah berlangsung jauh sebelumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sekitar tiga hektare lahan telah dijual kepada pihak lain dan kini telah bersertifikat atas nama Nainggolan sehingga batas-batas tanah semakin jelas.

“Jika pihak tergugat menyatakan memiliki sejak 1982, menurut kami itu mengada-ada karena penguasaan tanah ini sudah jauh sebelumnya,” tegas Rosalina.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut sebagai mafia tanah. Menurutnya, dokumen awal kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama ahli waris terbit sekitar 1960-an.

Rosalina menjelaskan, dasar kepemilikan yang digunakan pihak lain diduga bermula dari kesalahan pengetikan dalam SPH lama, yakni penulisan nama ‘Indun bin Usman’ yang seharusnya ‘Indun binti Usman’.

Kesalahan administratif tersebut, menurutnya, diduga dimanfaatkan untuk membuat SPH baru sekitar 1987 di atas tanah kliennya.

Ia juga menilai kemunculan pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Halim Umar saat pemeriksaan setempat sebagai upaya mengaburkan perkara, karena pihak tersebut tidak mengajukan intervensi dalam gugatan. Rosalina berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bangun Pesona Sriwijaya, Iswadi Idris, menjelaskan bahwa agenda sidang bertujuan memastikan letak dan batas objek sengketa di lapangan.

“Tadi agendanya pemeriksaan setempat. Para pihak dibawa bersama hakim untuk melihat langsung objek perkara,” ujarnya.

Iswadi menilai penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi tanah yang diklaim sebagai milik mereka.

“Faktanya, tanah yang ditunjukkan penggugat bukan tanah klien kami. Letaknya berbeda, sekitar 75 hingga 100 meter di belakang lokasi yang mereka tunjuk. Tanah itu milik pihak lain bernama Julkarnain. Objek tanah milik klien berada di belakang, dengan patok jelas dan lahan sudah dibersihkan untuk pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanah kliennya diperoleh melalui jual beli dari Huta Galuh seluas kurang lebih dua hektare. Saat proses land clearing berlangsung, muncul pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut dan mengajukan gugatan.

“Kalau ada pihak merasa berhak, silakan tempuh upaya hukum. Tapi dari pemeriksaan lapangan, objek yang mereka tunjuk bukan tanah klien kami,” tegas Iswadi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan FPGSS (Forum Pemuda Garuda Sumsel), Karel Sinyo, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi keterlibatan oknum pemerintah setempat.

Ia menyatakan dugaan praktik mafia tanah akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berencana melaporkan temuan ini ke Kejati Sumsel dan Polda Sumsel terkait dugaan praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur,” ujarnya.

Karel berharap aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts