Hakim Minta KPK Buka Blokir 16 Rekening Eks Bos PT DGI

Selasa, 28 November 2017
Dudung Purwadi

Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis hakim meminta KPK membuka 16 rekening bank dan 2 sertifikat tanah milik mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi yang diblokir. Hal itu untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Dudung dalam pleidoinya.

“Memperhatikan KUHAP Pasal 29 ayat 5 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan ketentuan lain berkaitan perkara ini, menetapkan satu mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Dudung Purwadi berkaitan dengan pembukaan blokir sebagaimana tersebut,” kata hakim ketua Sumpeno saat membacakan amar putusan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/11/2017) seperti dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

“Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan blokir kepada PT BCA Tbk atas rekening sebagaimana tertuang dalam surat PT BCA kepada KPK perihal pemblokiran rekening Dudung Purwadi,” imbuh hakim.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan fakta persidangan rekening bank milik Dudung Purwadi tidak terungkap hasil tindak pidana korupsi. Dalam rekening tersebut, Dudung Purwadi menjabat Dirut PT DGI.

“Menimbang dari hasil persidangan tidak terungkap fakta bahwa rekening bank sebagaimana disebutkan kuasa hukum terdakwa Dudung dalam permohonan tersebut berikut dua sertifikat tanah a quo bukanlah merupakan hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Dudung. Dalam kedudukannya sebagai Direktur PT Duta Graha Indah yang sekarang berubah nama Nusa Konstruksi Enjinering kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya,” ucap hakim.

Berikut dua sertifikat tanah dan rekening bank dimohonkan agar dibuka blokir:

1. PT BCA Tbk atas rekening sebagaimana tertuang dalam surat PT BCA Tbk kepada KPK (nomor surat) 12 Oktober 2015 perihal pemberitahuan blokir rekening atas nama Dudung Purawadi.
2. PT BCA dalam surat kepada KPK perihal blokir nama Dudung Purwadi.
3. PT BCA
4. PT BCA
5. Nomor 816 L / GLX/2015 21 Oktober 2015 perihal pemberitahuan pemblokiran atas nama Dudung Purwadi.
6. PT Bank Mandiri cabang Melawai atas nama Dudung Purwadi.
7. PT Bank Mandiri cabang Surabaya atas nama Dudung Purwadi.
8. PT Bank Mandiri Tbk cabang gedung Sampoerna atas nama Dudung Purwadi.
9. PT Bank Mandiri Tbk gedung Sampoerna atas nama Dudung Purwadi.
10. PT Bank Panin Tbk atas nama Dudung Purwadi.
11. PT Bank ANZ Indonesia atas kartu kredit atas nama Dudung Purwadi.
12. PT Bank ANZ Indonesia kartu kredit atas nama Dudung Purwadi.
13. PT Bank CIMB Niaga cabang Surabaya atas rekening Dudung Purwandi.
14. PT Bank CIMB Niaga cabang Surabaya Darma Husada atas nama Dudung Purwadi.
15. PT Bank CIMB Niaga cabang Surabaya Darma Husada atas nama Dudung Purwadi.
16. PT ANZ INA atas kartu kredit atas nama Dudung Purwadi.
17. Kantor Pertanahan kota Surabaya atas sertifikat tanah sebagaimana dimaksud surat KPK 31 Maret 2017 perihal pemblokiran sertifikat.
18. Kantor Pertanahan administratif Kota Jakarta Selatan atas sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam surat KPK 31 Maret 2017 perihal permintaan pemblokiran sertifikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.