Jakarta, Sumselupdate. com- Pemerintah melalui BPH Migas akan menerapkan aturan pelarangan pengisian BBM Bersubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024. Bahkan saat ini, ada provinsi mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini ditanggapi beragam berbagai pihak dan elemen masyarakat, termasuk anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma, pada Selasa (28/11/2023).
“Menurut saya, kebijakan ini disusun tanpa melalui kajian komprehensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil. Tentu masyarakat kecil akan sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan ini mesti dikaji ulang,” tegas unsur pimpinan PURT DPD RI ini.
Haji Uma mengakui dapat memahami tujuan pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan jumlah pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
Namun, formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut tidak tepat dan bahkan akan menimbulkan masalah baru nanti.
Dia juga menyebut masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi.
‘Jika hal ini tetap diterapkan akan muncul masalah baru dan membuat kondisi masyarakat kecil semakin sulit dan berdampak bagi ekonomi daerah. Karena itu perlu dikaji ulang dan carikan solusi lain yang lebih tepat,” katanya.
Disisi lain, pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas.
Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh ke depan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar (24/11/2023).
Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengkaji secara menyeluruh dampak dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil.
Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. (duk)