PALI, Sumselupdate.com – Jelang sidang sengketa hasil Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI menunjuk Ali Nurdin sebagai pengacara.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, kepawa awak media, Kamis (21/1/2021), jika pengacara Ali Nurdin sudah siap menghadapi tuntutan dari pasangan nalon bupati dan wakil bupati Nomor urut 01, Devu Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS).
“Ali Nurdin merupakan pengacara senior, yang sudah terbiasa dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK. Kita optimis jalannya sidang di MK sesuai dengan harapan kita,” jelas Sunario.
Lebih lanjut, Sunario juga menerangkan bahwa, dalam sidang perdana di MK, pihaknya akan terlebih dahulu mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
“Kemudian, baru kami akan memberikan jawaban terhadap pembacaan atau tuntutan pemohon. Semua berkas sudah kita siapkan, dan Senin (25/1/2021) nanti kami akan berangkat ke Jakarta,” terangnya.
Selain itu, atas di lanjutnya sengketa Pilkada PALI pada sidang di MK, dipastikan Kabupaten PALI akan dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs) yang akan ditetapkan oleh Gubernur Sumsel.
“Karena, periode bupati dan wakil bupati PALI saat ini akan habis pada tanggal 17 Februari 2021. Sementara keputusan sidang, baik itu putusan sela ataupun putusan akhir, tetap tidak bisa terkejar. Karena putusan sela diperkirakan pada medio Februari yakni antara tanggal 15-16. Jadi bisa dipastikan akan dipimpin Pjs,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan pengacara yang pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014 serta sengketa Pilpres tahun 2019 dan sengketa Pileg beberapa partai. (adj)