Habib Rizieq Akan Ditangkap, PD: Jangan Ada Prasangka Pick and Choose

Jumat, 11 Desember 2020
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto

Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Metro Jaya berencana akan menangkap Habib Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Partai Demokrat (PD) mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan jauh dari persepsi tebang pilih.

“Kalau karena sesuatu keadaan harus ada yang diadili, pastikan jangan ada prasangka pick and choose di masyarakat. Semua harus dipastikan adil dan sama rata, sehingga kesan adanya anggapan tebang pilih bisa dihindarkan,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto saat dihubungi detikcom, Jumat (11/12/2020).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan aparat kepolisian harus memastikan betul tak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Namun, lanjut Didik, dalam menegakkan hukum, aparat perlu menghindari tindakan yang mengarah pada kriminalisasi.

“Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, harus dipastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law adalah prinsip yang harus dijalankan sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi kita,” ucapnya.

“Penegakan hukum tidak boleh berbasis kepentingan praktis atau mencari korban atau dikorbankan, apalagi berpotensi terjadi kriminalisasi,” lanjutnya.

Didik berpendapat semestinya tak perlu ada kekhawatiran apabila proses hukum dijalankan secara proporsional. Sebab, proses hukum ini dijalankan untuk mencari keadilan.

“Sebaliknya, apabila aparat penegak hukum proper, proporsional, terukur, dan terbuka dalam menegakkan hukum, tidak perlu adanya kekhawatiran siapa pun untuk menempuh dan menghadapi proses hukum. Selain itu, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, harapan saya, tidak akan ada lagi kekhawatiran setiap orang dalam menghadapi proses hukum karena mestinya hukum sebagai sarana untuk mencari keadilan, dan memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama 6 tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas kepada Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan menangkap Habib Rizieq.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq sebetulnya siap menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12) mendatang, tetapi dinamika berubah.

“Kita rencananya Senin, 14 Desember mendatang, akan datang bersama Habib Rizieq dan lima saksi lainnya, yang saat ini tersangka untuk diperiksa. Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah,” kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.