Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengetahui Rencana Pembelajaran Terhadap Murid  

Minggu, 24 Juli 2022
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang.

Laporan: Mutaqim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com Guna mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dalam meningkatkan kompetensi-kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial, harus dilakukan peningkatan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Read More

Terutama bagi guru maupun kepala sekolah (kepsek) sehingga mampu mengimplementasi hasilnya pada KBM di sekolahnya masing-masing.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Empat Lawang Jon Heri mengatakan, demi majunya mutu pendidik maka guru maupun kepsek wajib harus bisa mengetahui rencana pembelajaran terhadap murid.

Sedangkan kepsek harus lebih mengedepankan program di sekolahnya agar dapat bersaing dengan sekolah lain.

Sebab dalam PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 19, di mana pembelajaran harus interaktif, inspiratis, dan memotivasi untuk aktif serta memajukan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

“Tidak ada pembelajaran yang sempurna. Sehingga akan selalu ada celah melakukan perbaikan dan invoasi dalam memajukan dunia pendidikan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, karena peran guru dalam KBM itu kunci utamanya,” terangnya.

Jon Heri mengatakan, pihaknya akan menerapkan pembinaan agar anak didik tingkat SD lebih baik dalam meningkatkan prestasi belajar.

“Prestasi bukan hanya dari siswa saja, namun guru juga harus berprestasi dengan baik,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts