Palembang, Sumselupdate.com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga buka bicara terkait penanganan kasus laporan pengerukan Proyek Bendungan Air Pangi yang berada Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Ada enam orang dalam kasus pengerusakan tersebut, melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Suginto didampingi Kasusbsi Penmas Aiptu Lispono, SH mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021.
“Kami tindaklanjuti secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024,” jelasnya.
Penangguhan itu sendiri setalah pihaknya menerima surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum kades setempat kepada pihak kepolisian.
“Sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” jelas dia.
Dia menjelaskan ketentuan penangguhan penahanan juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Salah satunya tersangka kooperatif atau tidak melarikan diri, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Untuk kasusnya tetap lanjut. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa dan berkas perkara sudah diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.
Belakangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel mendatangi Polda Sumsel.
Kedatangan GNPK RI Sumsel dipimpin Saryono Umar untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut
Kedatangan mereka mempertanyakan pihak kepolisian yang telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka namun tidak ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan keenam orang tersangka ini bisa bebas karena dijaminkan oleh oknum kades berinisial Al. Atas dasar itulah selaku pelapor dalam kasus ini saya mempertanyakan sekaligus menyayangkan hal ini,” ungkap Saryono.
Di sini juga, Saryono mensinyalir ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades hingga akhirnya keenam tersangka itu dibiarkan bebas sampai saat ini.
“Yang kami laporkan ke Propam terkait mekanisme penyidikan dan surat pemanggilan terhadap keenam tersangka. Dari informasi yang kami terima pemanggilan itu tak pernah dipenuhi oleh keenam tersangka,” urainya.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Munaspin didampingi KBO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rispy mengaku sudah menerima pengaduan dan keluhan terkait permasalahan tersebut. (**)