Giliran Pengedar Ganja di OKU Diciduk Polisi

Kamis, 19 Januari 2023
Doni diamankan polisi.

Laporan: Armizi

Baturaja, Sumselupdate.com –  Satres Narkoba Polres OKU, kembali mengamankan pengedar  ganja di Dusun V RT 011, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, OKU, Minggu (15/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Read More

Pelaku Doni (32), berhasil diringkus berkat informasi yang didapat Satres Narkoba Polres OKU, jika rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Dikatakan Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafarudin, Kamis (19/1/2023), team yang di Pimpin Kanit 1 Ipda Gustaf SH langsung menuju ke alamat yang di laporkan warga untuk melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, anggota menyebar melakukan penyelidikan.

Saat itulah, polisi melihat ada satu pria mencurigakan, sedang berada di depan rumah  terduga terlapor. Team sebelumnya memperhatikan gerak-gerik mencurigakan pelaku.

“Team langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan terduga pelaku  berhasil diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota memanggil RT dan warga sipil setempat ikut  menyaksikan pemeriksaan, guna menemukan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, temukan satu tas merk Polo warna Hitam Biru, yang saat  dibuka berisikan satu klip plastik bening yang berisikan daun kering di duga narkotika jenis Ganja dan satu kertas papir.

Team melanjutkan penggeledahan kembali di rumah tersangka dan  ditemukan kembali dalam lemari pakaian, satu klip plastik bening yang berisikan daun kering di duga narkotika jenis ganja. Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Barang bukti didapat dengan cara membeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan  (1) satu Bungkus plastik klip bening yang berisikan daun kering terduga narkotika jenis ganja berat bruto: 2.17 Gram,  satu bungkus plastik klip bening yang berisikan daun kering terduga narkotika jenis ganja berat bruto: 3.41 Gram, satu kertas papir, satu buah tas merk polo warna hitam biru, pasal yang dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts