Giliran Mantan Bupati Mura Diperiksa Kasus Korupsi Penerbitan SPH Untuk Izin Perkebunan

Penulis: - Selasa, 21 Mei 2024
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi  penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.

Adapun kedua saksi yang diperiksa RM selaku mantan Bupati Mura 2005-2015 dan B selaku mantan Kades Mulyoharjo tahun 2010.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan pada Selasa 21 Mei, tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi tersebut.

“Saksi diperiksa dari jam 10.30 siang sampai dengan sore hari kurang lebih, lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi JP,” tegas Vanny, Selasa (21/5/2024)

Diketahui penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni; Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Kemudian pada Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.