Gelombang PHK Intai RI, Airlangga: Makanya Ada Kartu Pra Kerja

Jumat, 6 Maret 2020
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, Sumselupdate.com – Gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) tak henti-hentinya menghantam Indonesia. Pada pertengahan Februari 2020, kabar PHK 677 karyawan PT Indosat Tbk geger. Kini, kabar PHK datang dari produsen es krim AICE, di mana sebanyak 300 buruh mendapatkan surat PHK.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai ada dua penyebab terjadinya badai PHK, yaitu persaingan usaha atau persoalan fundamental.

Read More

“Kita melihat itu harus dibedakan antara yang korporasinya terkait dengan persaingan atau memang ada persoalan lainnya. Nah itu yang harus didalami,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2020), dilansir Detikcom.

Jika ada persoalan fundamental, ia memprediksi adanya kebutuhan lapangan pekerjaan baru. Maka dari itu, pemerintah menggencarkan program Kartu Pra Kerja untuk menambah keahlian korban PHK.

“Kita akan lihat. Jadi kalau industrinya memang tidak bersaing kan diharapkan ada pekerjaan baru. Maka pemerintah membuat programnya Kartu Pra Kerja untuk re-skilling terhadap mereka yang kena PHK,” tutur dia.

Ia menuturkan, saat ini Presiden sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetisi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Namun, untuk mengimplementasikan program tersebut, masih ada satu Perpres lagi yang dibutuhkan.

“Kita butuh Perpres satu lagi. Karena satu itu Perpres mengenai Kartu Pra Kerja itu sendiri, yang kedua adalah terkait PMO (Project Management Office)-nya. Jadi pelaksananya di sana. Jadi kalau ini selesai ya tentu kita siapkan daerah-daerah itu.

Selain itu, Airlangga menjagokan program pemberian insentif bagi korban PHK atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ada dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Di dalam omnibus law itu kalau kita sudah berlakukan ada yang namanya unemployment benefit. Jaminan untuk kehilangan pekerjaan. Tetapi ini belum bisa dilakukan kalau UU ini belum diundangkan,” imbuh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts