Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti menggelapkan upah Linmas pada pileg dan pemilihan Presiden 2014, terdakwa Heriyanto divonis satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/5/2017).
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbutki bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim, Eli Warti.
Selain itu, majelis hakim melanjutkan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa diberikan hak menerima menolak ataupun menerima putusan hakim. “Atau pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” ulasnya.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun, namun mantan Kabag TU Kesbangpol OKU Selatan ini masih memilih pikir-pikir.
Sedangkan dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama sama dengan Amir Hasan, Ferawati dan Eva Hasana. Terdakwa ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Penatausaha Keuangan) dalam program peningkatan keamanan dan kenyamanan limgkungan penyiap tenaga pengendali keamanan Kabupaten OKU Selatan untuk pemilu legislatif dan Pilpres 2014.
Dalam kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp2.118.400.000, yang digunakan untuk upah linmas, namun para penerima tidak merasa menerima upah ataupun mengetahui adanya dana upah tersebut. Dana tersebut tidak disalurkan terdakwa bersama sama dengan Amir Hasan, Ferawati dan Eva Hasana. (tra)











