Gasak Kabel Tembaga Perusahaan, Warga Lubuklinggau Ini Diringkus Petugas Polsek Gelumbang

Rabu, 15 Februari 2023
Tersangka Hermansyah saat diamankan di Mapolsek Gelumbang Muaraenim.

Laporan: Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Nekat mencuri kabel tembaga milik PT Dizamatra Powerindo, Hermansyah (37), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lubuk Barat, Kota Lubuklinggau, dipaksa merasakan pengabnya sel tahanan petugas Polsek Gelumbang Polres Muaraenim.

Read More

Hermansyah disergap petugas pada Selasa (14/2/2023) setelah dipergoki mencuri kabel tembaga di area Walkway Stasiun Serdang, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, STK, SIK mengaku, mendapatkan laporan dari Foremand Ohse PT Dizamatra Powerindo, jika di area perusahaan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tembaga sepanjang lebih kurang 785 meter.

Saat itu, petugas keamanan perusahaan berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Barang bukti hasil curian pelaku.

Kapolsek mengatakan, pelapor mengungkapkan jika aksi pencurian ini sudah terjadi empat kali. Pertama terjadi pada Minggu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Aksi kedua pada Selasa (7/2), sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga terjadi pada Kamis (9/2/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, dan terakhir pada Selasa (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa pencurian terkuak bermula Abel selaku petugas piket elektrik menerima laporan dari Didan selaku foreman stasiun DZP bahwa lampu penerangan di area walkway banyak yang padam.

Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh Deni Aprianto dan ditemukan kabel listrik sebanyak 785 meter telah hilang.

Atas kejadian tersebut perusahaan memberikan surat kuasa kepada pelapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Kapolsek menambahkan dari diamankan pelaku, petugas mengamnakn barang bukti hasil kejahatan berupa 20 kg kabel tembaga, satu helai kaos lengan panjang warna hitam, dan dua karung bewarna putih.

Akibat kejadian tersebut PT Dizamatra Powerindo mengalami kerugian lebih kurang Rp 107.545.000  juta.

“Paku kita erat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts