Gaji Sering Dipotong, Jauhari Nekat Palsukan Dokumen Penjualan

Selasa, 10 Oktober 2017
ersangka Ahmad Supriyanto saat diamankan Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Tidak terima gajinya dipotong dengan alasan tidak jelas terhitung  sejak pergantian bos baru, Ahmad Jauhari Novianto (33) seorang salesman di PT Everbright nekat memalsukan dokumen (nota) pembelian dari konsumen yang memesan barang ke perusahaannya.

Diketahui aksi yang dilakukannya tersebut telah berlangsung sejak setahun yang lalu dan telah merugikan perusahaan sebesar Rp 400 juta.

Tak pelak, atas perbuatannya itu warga yang tinggal di Jalan Kapten A. Sastro, Lorong Toyib Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini harus diseret Pihak Kepolisian Mapolresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita amankankan berdasarkan adanya laporan dari pihak PT,” ujar Kasat Intelkan Polresta Palembang, Kompol Mario Invary melalui Kasubnit Intelkam, Aiptu Aviv Sancoko, Senin (9/10/2017) malam.

Advertisements

Untuk modus operandi yang digunakan, lanjut Aviv, pelaku memalsukan nota pembelian konsumen. Di mana pada saat terjadi jual beli antara pihak PT dan konsumen, pelaku selaku dari pihak PT membuatkan nota palsu serta tanda tangan palsu.

“Dari nota pembelian ini, pelaku maeraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu sampai 400 ribu pada setiap pembelian dengan nominal minimum Rp 2 juta,” terangnya.

Aviv menegaskan, pihaknya juga telah mengamankan nota-nota palsu yang digunakan pelaku selama aksi melakukan aksi kejahatannya, “Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti nota-nota hasil kejahatannya, dan atas ulahnya pelaku terancam dua pasal, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan tanda tangan, dengan ancaman kurungan 8 tahun,” tegasnya.

Sementara pelaku, dengan muka lusuhnya hanya tertunduk malu saat petugas Unit Intelkam Polresta Palembang menggiringnya sepulang dari pengiriman barang, tepatnya di daerah simpang empat Patal, Senin (9/10/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tadi saya habis ngirim barang pak, terus kaget tiba-tiba dibawa Pak Polisi ke sini,” kata Jauhari yang ditemui bersamaan.

Meski sempat mengelak telah melakukan aksinya, namun akhirnya Jauhari mengakui semua perbuatannya setelah petugas memperlihatkan bukti-bukti kejahatannya.

“Iya pak, saya melakukannya, tapi tidak sekaligus. Dari setiap pembelian saya ambil untung Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dari pembayaran konsumen di atas Rp 2 juta secara cash,”ungkap bapak dua anak ini.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukannya karena kondisi ekonomi keluarganya yang mulai tidak stabil saat gajinya menurun sejak pergantian pimpinan di Perusahaannya.

“Gaji saya turun Pak sejak ganti bos. Terpaksa saya lakukan karena saya mau bayar kontrakan, cicilan mobil, cicilan motor, belum lagi kebutuhan hidup keluarga saya,” kilahnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.