Palembang, Sumselupdate.com – Penggugat Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Riza Faisal Ismed SH kembali mengambil langkah hukum dengan melakukan upaya aanmaning terakhir terhadap tergugat Cafe Selebriti Entertainment Center di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/12/2024).
Riza Faisal Ismed mengatakan, upaya ini dilakukan menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami melakukan aanmaning karena pihak tergugat Cafe Selebriti telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Tergugat secara telak tidak membayar uang pesangon kepada klien kami, Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo, sebesar Rp 41 juta,” ujar Riza Faisal Ismed.
Riza menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung jelas mewajibkan pihak tergugat untuk membayar uang pesangon tersebut.
Namun hingga saat ini, meskipun telah dilakukan koordinasi dengan kuasa hukum tergugat, pihaknya belum mendapat kepastian.
“Gugatan ini dimulai sejak Juli 2023. Pada tingkat pertama, gugatan kami ditolak, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kami,” tambahnya.
Berdasarkan putusan kasasi itulah pihaknya menagih uang pesangon kepada pihak Tergugat Cafe Selebriti untuk melakukan pembayaran kepada klien mereka yakni Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo sebesar Rp41 juta.
Lebih lanjut, Riza mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, ada ketentuan pidana yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar pesangon karyawan.
“”Mungkin kedepan kami selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat akan melakukan upaya hukum tersebut,” pungkasnya.(**)