Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku penyiraman air keras kepada aktivis 1998 Panji (40), di Megaria Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, beberapa hari yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tersangka tersebut ternyata memiliki nama lengkap Ferry Zulkarnain (38) atau Feri Bodong, yang diringkus anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di rumahnya Jalan Kolonel Andreaz, Komplek Perumahan Puri Impian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang Senin (12/4/2021). Saat ditanya tim Sumselupdate.com tak banyak kata yang dia ucapkan.
“Saya cuma bawa motor. Motor itu juga punya teman saya, yang nyiramkan cuka parah FR. Katanya dia ada dendam pribadi terkait utang piutang sama korban. Cuka parahnya sudah disiapkan oleh FR,” ujarnya Ferry.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pelaku penyiraman air keras terhadap korban Panji berjumlah dua orang. Satu sudah ditangkap dan satunya lagi identitasnya sudah dikantungi masih dalam pengejaran anggota.
“Dalam kejadian ini Pelaku ada dua orang mengendarai sepeda motor. Korban sudah dibuntuti dari belakang, setibanya di TKP motor korban dipepet lalu pelaku yang di belakang menyemprotkan air keras ke arah korban,” katanya.
Tidak puas sekali menyemprotkan air keras, korban saat itu lari, dikejar pelaku dan setelah korban didapat pelaku menyiramkan air keras bagian wajah dan tubuh korban.
Tidak hanya itu pelaku juga menyekoki air keras ke mulut korban sehingga korban juga mengalami luka bakar di lidah dan kerongkongannya yang membuat korban kesulitan berkomunikasi.
Untuk motif pelaku menyiram korban dengan air keras dipicu dendam pribadi antara korban dan pelaku yang dilatarbelakangi hutang piutang.
Dikatakan Kombes Pol Hisar Sialagan, pihaknya akan masih mendalami kasus penyiraman air keras ini karena baru mendapat keterangan dari satu pelaku sehingga keterangan belum utuh. Apabila tersangka utama sudah ditangkap baru kita mendapatkan keterangan secara utuh.
“Karena peran tersangka yang kami tangkap ini hanya membawa sepeda motor, sedangkan yang menyiram korban dengan air keras masih DPO identitas nya sudah kami kantongi dan masih kami kejar. Kami himbau agar pelaku yang DPO segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas,”tutupnya.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 170 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 353 KUHP dengan ancaman hukum penjara diatas tujuh tahun penjara. (**)











