Jakarta, Sumselupdate.com – Akbar Faizal dari Nagara Institute menegaskan, kewenangan DPD RI perlu diperkuat sebagai penyeimbang dari kekuatan perwakilan partai politik (parpol) di DPR RI.
Apabila kewenangan DPD RI tidak bisa diperkuat, maka pilihannya adalah dibubarkan saja mengingat selama ini DPD tidak memiliki kewenangan konstitusional legislasi yang utuh.
“Pilihannya ada dua, kalau DPD RI tidak diperkuat, dibubarkan saja,” ujar anggota DPR 2014-2019 tersebut di Kompleks DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Menurut Akbar Faizal, DPD RI beruntung dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Di tengah keterbatasan kewenangan DPD RI, LaNyalla tetap bersuara lantang menyuarakan aspirasi rakyat.
Pakar Hukum Tata Negara Fitra Arsil menyoroti kewenangan MPR saat ini yang semakin kecil dan hanya bersifat sementara (ad hoc). MPR belum bisa mewakili fungsi negarawan yang tidak lagi terlibat politik praktis.
Kewenangan MPR yang semakin kecil itu menurut dia, menimbulkan banyak pertanyaan terkait besarnya anggaran yang digunakan, termasuk biaya protokoler yang menyertainya.
Apalagi saat ini lembaga MPR yang semakin kecil kewenangannya dinilai tidak efektif lagi dalam sistem ketatanegaraan mengingat tugas pokoknya hanya mengubah dan menetapkan undang-undang dasar serta melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Hanya saja Fitra tidak secara tegas mengatakan apakah MPR perlu dibubarkan atau tidak mengingat tugasnya yang bersifat sementara.
Apalagi fungsi melantik presiden, sebagaimana di negara lain, bisa dilakukan lembaga seperti Mahkamah Agung.
“MPR itu telah membunuh sendiri kewenangannya sejak terjadi amendemen,” tegasnya.
Dia berharap akan ada penataan kembali sistem kelembagan parlemen dengan memberi ruang bagi para negawarawan sebagaimana di Inggris yang dikenal dengan Majelis Tinggi atau House of Lords.
Dengan demikian, ada anggota MPR yang tidak lagi memikirkan politik praktis seperti di Indonesia, tapi lebih berpikir soal kebangsaan dan gagasan besar. (duk)











