Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah resmi membubarkan tiga perusahaan BUMN yang sudah lama tidak beroperasi atau tidak produktif dan tidak memberikan kontribusi kepada negara maupun pelayanan terhadap masyarakat.
Ketiganya PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Erick Thohir menyebutkan pembubaran itu sebagai bagian dari transformasi BUMN yang akan terus dilakukan ke depan, berdasarkan assesment yang dilakukan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dan tetap dengan memperhatikan hak-hak bagi para karyawannya.
“Sejak awal saya tegaskan BUMN yang sudah lama tidak beroperasi dan berkontribusi harus dibubarkan. Hari ini, saya umumkan pembubaran tiga BUMN dengan memperhatikan hak-hak karyawan. Ini bagian dari transformasi menyeluruh,” tegas Erick Thohir yang dikutip di akun Twitter pribadinya @erickthohir, Jumat (18/3/2022).
Erick menambahkan, direksi atau perusahaan BUMN yang sakit jangan ada terbersit pikiran mendapat perlindungan atau ‘diselamatkan’ dengan kembali mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Melainkan jika memang sudah tidak produktif akan dibubarkan.
Kendati demikian, pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran yang diperkirakan terbit Juni 2022.
“Dengan jalan panjang yang sudah berjalan. Alhamdulilah kita menunggu nanti peraturan pemerintah di bulan Juni,” kata Erick.
Sebagaimana diketahui, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) berhenti operasi sejak 2008, PT Industri Gelas (Persero) tidak beroperasi dari tahun 2015, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) sudah tidak produktif sejak 2018.
“Tentu tidak boleh terus terkatung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada tadi keberpihakan untuk penyelesaian secara baik,” katanya.
Selain itu, Erick Thohir tidak main-main, ia mengancam masih ada empat perusahaan BUMN yang akan menyusul ditutup, tetapi masih melalui kajian yang dikerjakan PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kami juga sedang review beberapa perusahaan lain yang ada di bawah Danareksa dan PPA, jadi dari tujuh kemarin (yang di-review), ini kan tiga sudah selesai, masih ada empat lagi (yang akan dibubarkan),” kata Erick.
Sementara itu, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menyampaikan pihaknya telah melakukan tahapan restrukturisasi yang memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Yadi menjelaskan, proses pembubaran ketiga BUMN itu, PPA telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, DPR RI, hingga pemerintah daerah.
Ia menilai, pembubaran menjadi solusi terbaik untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN.
“Pasca (keputusan) pembubaran, kami akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pembubaran ketiga BUMN tersebut,” papar Yadi. (duk)











