Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengusaha di Kota Palembang melaporkan tujuh ahli waris kakak-beradik asal Desa Damarwulan, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ke Polda Sumatera Selatan karena diduga enggan membayar utang almarhumah orang tua mereka yang mencapai Rp500 juta.
Pelaporan dilakukan oleh MNS (42) didampingi penasihat hukumnya, Conie Pania Putri, ke SPKT Polda Sumsel. Tujuh ahli waris yang dilaporkan berinisial HS, HA, HL, HJE, HL, HJD, dan HJS.
Menurut Conie, kasus ini bermula ketika MNS menerima pekerjaan pengerukan dan pembersihan saluran irigasi sawah seluas 20 hektar dari almarhumah Hj Kanut.
Pekerjaan tersebut menggunakan alat berat excavator. Namun, hingga meninggalnya Hj Kanut pada Agustus 2025, pembayaran sebesar Rp200 juta belum diterima MNS.
“Setelah almarhumah meninggal, lahan persawahan dibagikan kepada ahli waris. Namun, empat dari tujuh anaknya menolak membayar utang klien kami, padahal lahan tersebut telah dipergunakan dan menghasilkan,” jelas Conie.
Pihak pengacara telah beberapa kali melakukan somasi dan mediasi, tetapi belum membuahkan hasil. Akibat penolakan ini, MNS mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasubbid Penmas Polda Sumsel, Kompol Putu Suryawan, membenarkan laporan tersebut. “Iya benar laporannya ada dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik terkait,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian penting sebagai pengingat bahwa kewajiban finansial tidak otomatis hilang meski pemilik hutang telah meninggal dunia, dan menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.
(**)











